| Oleh Irma Devita Dalam
melaksanakan pekerjaan saya sehari-hari, beberapa kali saya ditanya
oleh klien-klien yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan
balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas
pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya
dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan
balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya
tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah
tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli
tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas
tanah dan bangunan dimaksud. Pada prakteknya, untuk dapat melakukan
balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan,
harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar
menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada
kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual
beli. Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada
sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan
prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat
Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi,
apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli
dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli
adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari: 1.PPAT sementara -> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah -daerah terpencil 2.PPAT -> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut? Dalam
transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT
yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi: I. Data tanah, meliputi: a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya) b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama) c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB) d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada) e.Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut: a.Perorangan: a.1. Copy KTP suami isteri a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan) b.Perusahaan: b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam
sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli
tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data- data yang diperlukan adalah: c.1. Surat Keterangan Waris -Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat -Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris c.2. Copy KTP seluruh ahli waris c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat
Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di
antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya
adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak
kena pajaknya. Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang bersangkutan. Contoh Perhitungannya: -NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi: Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar = {(Rp. 300jt - Rp. 250jt) X 5%} X 50%. Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris) Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan: 1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang 2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut. Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut: -Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 % -Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual - nilai tidak kena pajak} X 5% |